Sabtu, 20/04/2024 22:29 WIB

Kasus Korupsi Kominfo, Mahfud MD: BPKP Harus Diizinkan Masuk untuk Audit

Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastuktur BAKTI Kominfo.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto Kemenkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com - Menkopolhukam sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD berpendapat kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa terjadi dikarenakan adanya larangan audit keuangan yang dilakukan BPKP.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,32 triliun.

"Satu hal yang menyebabkan ini terjadi (korupsi BTS) karena di kantor kominfo ini, BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Selasa (23/5/23).

"Beberapa Kementerian aman karena sebelum memulai satu proyek, minta BPKP mengaudit dulu," tambahnya.

Untuk itu, Mahfud mempersilakan BPKP untuk berkolaborasi di Kominfo dalam menyelesaikan berbagai kasus.

"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ucapnya.

Tak hanya BPKP, Ia juga mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk datang dan melakukan pemeriksaan, jika didapati laporan terkait Kominfo.

"Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilahkan kami buka pintu selebar-lebarnya," tandas Mahfud.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Johnny Plate Menkominfo Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :