Senin, 06/05/2024 23:08 WIB

MK Diminta Berani Putuskan Gugatan Perkara Pileg di Kabupaten Intan Jaya

Caleg Provinsi Papua Tengah Septinus Tipagau dan teman-teman layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Calon Legislatif Provinsi Papua Tengah Septinus Tipagau menyebut, pihaknya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif pada penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu. Ia dan beberapa rekan dari partai lain yang melayangkan gugatan meminta agar MK memutuskan perkara pemilu ini dengan keberanian dan juga kebijaksanaan untuk kepentingan kualitas demokrasi serta keamanan di Kabupaten Intan Jaya.

"Kami melayangkan gugatan ke MK ini jelas karena telah terjadi pelanggaran TSM dalam rangka meloloskan calon-calon tertentu. Kami sertakan dengan bukti juga baik foto maupun video bagaimana penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Intan Jaya melakukan pelanggaran tersebut," ungkap Septinus kepada wartawan, Jumat (26/4).

Dalam catatan dia, setidaknya sampai Kamis (25/4) telah tercatat sembilan daftar perkara calon anggota DPRD kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari enam partai politik yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PKN, Gerindra dan NasDem.

“Ada 3 partai gugat suara calon DPR Provinsi Papua Tengah. Sedangkan Partai Garuda, PKN, NasDem, PDIP, Gerindra gugat untuk kursi DPRD Kabupaten. Ada sekitar 9 perkara yang sudah terdaftar di MK,” beber Septinus.

Jumlah perkara sebanyak ini lanjut dia jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 maupun Pemilu tahun 2019 lalu di Intan Jaya.

“Sebagai orang Intan Jaya, saya pikir perkara Pemilu 2024 ini sudah cukup banyak sekali, tidak seperti pemilu sebelumnya 2014 dan pemilu 2019 tidak pernah sebanyak ini perkarakan di MK. Hanya satu atau dua saja. Dan memang fakta di lapangan memperlihatkan buruknya kualitas pemilu kemaren,” ujarnya.

Dengan jumlah perkara sebanyak ini menurut Septinus makin mempertegas hakim MK bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu TSM di Kabupaten Intan Jaya. Maka itu bagi dia penting sekali hakim MK meneliti dengan baik sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini.

"MK harus berani dan bijak. Jangan sampai pemilu di Intan Jaya dibiarkan dirampas dan dirampok pihak tak bertanggung jawab serta melanggengkan segala cara untuk mendapatkan kursi. Ini harus dikoreksi," tegasnya.

Dia mengambil contoh terkait maslah berita acara C1 Hasil untuk tingkat KPPS dan PPS dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, telah dicabut, dihilangkan oleh oknum-oknum tertentu bersama dengan oknum calon DPR Provinsi Papua Tengah, oknum partai politik tertentu dan juga oknum komisioner KPU atau kesekretariatan KPU Intan Jaya.

"Ini amat penting dan jadi sumber masalah. Karena kemarin kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali. Yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.

Bahwa ada penggunaan sistem noken di mana tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil, namun tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken.

“Karena C1 hasil telah disembunyikan oleh oknum-oknum tertentu, maka hasil-hasil kesepakatan para tokoh itu dijadikan hasil pemungutan suara di tingkat PPD oleh PPS. Karena tidak ada C hasil maka itu dimanfaatkan oleh oknum tingkat penyelenggara PPD mengambil dan mengalihkan suara-suara rakyat kepada partai politik tertentu berdasarkan iming sejumlah uang.

“Ini cara kerja KPU hingga Bawaslu Intan Jaya yang merusak pemilu. Makanya kami tegas meminta hakim MK agar jeli dan berani ambil keputusan. Kasarnya hasil Pemilu di Intan Jaya sudah dirampok oleh oknum tertentu yang bekerja sama dengan penyelenggara. Ini keberatan kami," tukasnya.

“Apa yang dilakukan oleh KPU Intan Jaya adalah menyembunyikan secara rapi C1 Hasil, karena di tingkat KPPS dan PPS tidak pernah muncul. Kami punya bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh.  Di situ memang tidak ada C -1 hasil sehingga pada tingkat berikut hasilnya bisa dimanipulasi,” pungkas Septinus.

KEYWORD :

Papua Tengah Septinus Tipagau Mahkamah Konstitusi Gugatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :