Minggu, 05/05/2024 22:16 WIB

Dewas KPK Heran Koordinasi dengan PPATK Dipermasalahkan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menegaskan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sering dilakukan.

Syamsuddin mencontohkan koordinasi yang dilakukan Dewas KPK dengan KPK, yakni terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan dugaan pungutan liat di Rutan KPK.

"Sudah, berkali-kali ya. Kasus Pak FB (Firli Bahuri), kasus pungli rutan, Dewas koordinasi dengan PPATK dan enggak ada masalah," kata Haris kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 26 April 2024.

Untuk itu, Syamsuddin mengaku heran kalau koordinasi tersebut kini dipermasalahkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

"Iya agak aneh," jawab Syamsuddin saat dikonfirmasi pelaporan Ghufron.

Untuk diketahui, Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Selain itu, ia membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk internal Dewas KPK.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas KPK Nurul Ghufron Anggota Dewas KPK Albertina Ho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :