Jum'at, 19/04/2024 11:13 WIB

Guru Besar Hukum Soroti JPU Hanya Banding Vonis Teddy Minahasa

Basuki Minarno menilai banyak celah selama persidangan kasus peredaraan narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.

Sidang vonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com  Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mengajukan banding atas vonis mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Basuki Minarno menilai banyak celah selama persidangan kasus peredaraan narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.

"Banyak loopholes juga di sidang Dody Prawiranegara, saya sudah menyebutkan itu," kata dia dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu (17/5).

Dia menyebut, jika JPU tidak mengajukan banding terhadap terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, artinya vonis dan fakta persidangan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah hukum JPU yang hanya mengajukan banding untuk Teddy Minahasa merupakan stategi dari JPU.

"Kalau kasusnya Dody, kasusnya Linda inkrah, sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap, sehingga pertanyaannya adalah apakah hukum yang ada di dalam perkara itu akan mengikat pada fakta-fakta hukum yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa, dimana kasus Teddy Minahasa masih mengajukan banding. Itu juga bisa dilihat strategi bagi jaksa," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut tertera dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertera bahwa Azam Akhmad Akhsya selaku jaksa memohonkan banding pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Data pemohon banding Azam Akhmad Akhsya (JPU) pada Jumat, 12 Mei 2023," demikian bunyi SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip Rabu, 17 Mei 2023.

KEYWORD :

Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Dody Prawiranegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :