Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta sejumlah bukti terkait perkara dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diungkap.
Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin. Beberapa bukti yang menjadi perhatian Reza diantaranya terkait sabu yang diganti dengan tawas.
"Perlu penjelasan dari Polri soal tawas, yang katanya dipakai sebagai pengganti sabu, itu sekarang di mana?" ujar Reza saat dihubungi, Rabu (10/5).
Selain itu, pembuktian ilmiah soal kesamaan sabu yang disita di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi. Menurut dia, hal itu mesti dibuktikan karena membuat kabur asal usul sabu tersebut.
"Sabu di Jakarta otentik dengan sabu di Bukittinggi? Kalau beda, berarti bukan hasil penyisihan. Lantas, dari mana sabu itu," sambung Reza.
Selain barang bukti, Reza melihat pemeriksaan urine Dody Prawiranegara perlu juga dicermati. Apakah hal tersebut dilakukan dan apa hasilnya. Ini perlu diungkap demi keadilan dan kebenaran.
"Dody Prawiranegara menjalani pemeriksaan urin? Apa hasilnya, positif atau negatif," tuturnya.
Kemudian, Reza menyebut, sosok pimpinan yang disinggung oleh Direktur dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya yang masih menjadi misteri.
Menurut Reza ini perlu diungkap agar anggapan soal adanya konspirasi, rekayasa kasus, dan kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dampak perang bintang di Polri bisa terjawab.
"Perkataan Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya bahwa mereka sebatas melaksanakan pimpinan. Dari sisi pidana, bukankah itu mengarah ke wrongful conviction atau kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa? Dari sisi organisasi kepolisian, itu patut dikhawatirkan sebagai perang bintang yang destruktif (dysfunctional)," imbuhnya.
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy dinilai terbukti menikmati keuntungan hasil penjuala narkoba. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya

























