Sabtu, 27/04/2024 17:16 WIB

Roy Jansen BBHAR Kecam Meme Video BEM UI yang Serang Pribadi Puan Maharani

BEM UI mengupload meme wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus sangat disayangkan Roy Jansen.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Menjelang bulan Ramadhan, Rabu, (22/3/2023), BEM Universitas Indonesia secara mengejutkan mengupload secara resmi sebuah video animasi berdurasi 26 detik melalui akun Instagram BEM UI, @bemui_official, sebagai bentuk kritik terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja dengan menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus.

Menanggapi manuver  politik BEM UI tersebut,  Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (BBHAR) PDI Perjuangan, Roy Jansen Siagian, menyesalkan dan mengecam tindakan BEM UI yang dianggap menyerang pribadi Puan Maharani, padahal kritik tersebut sebenarnya dimaksudkan kepada lembaga DPR RI.

Roy Jansen Siagian menuturkan, “Tindakan tersebut bukanlah kritik atas kinerja DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk Framing Negative dan pembunuhan karakter terhadap individu dari Mbak Puan,” kata Roy Jansen Siagian, Jumat (24/3/2023).

Roy menduga ada kekuatan politik tertentu yang menggunakan lembaga mahasiswa tersebut bukan untuk mengkritisi lembaga DPR RI tetapi justru menyerang personal Mbak Puan. Hal itu menurut Roy juga merupakan bagian dari manuver politik di tengah-tengah memanasnya iklim politik Indonesia.

Ditambahkan, akan menghormati kritik tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa jika disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.

Ia menerangkan, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945. Dan, DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai Constitutional State Organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi Undang-Undang.

“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama Pemerintah, namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi secara pribadi”, kata Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Terakhir, Roy menutup keterangannya dengan menyampaikan pesannya kepada para mahasiswa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia, bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik.

“Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu. Nilai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, agent of change dan etika akademik harus terus digelorakan oleh seluruh Mahasiswa Indonesia,” ujarnya.

Perppu Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022, dan disahkan secara resmi oleh DPR menjadi Undang-Undang di Gedung DPR pada tanggal 21 Maret 2023.


KEYWORD :

BEM UI Puan Maharani BBHAR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :