Sabtu, 27/04/2024 10:28 WIB

DPR Pastikan Bahas RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bakal segera membahas Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebelum dibawa ke rapat paripurna. Surpres telah diterima Parlemen sejak Kamis, 4 Mei 2023.

"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/5).

Politikus PDIP ini membeberkan alasan dirinya tidak menyinggung Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembukaan pidato masa sidang hari ini. Salah satunya, aturan tersebut belum masuk mekanisme.

"Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," kata dia.

Kendati begitu, Puan memastikan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya, secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Surpres berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Puan Maharani RUU Perampasan Aset Surpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :