Sabtu, 27/04/2024 07:10 WIB

Pimpinan DPR Harap MK Dengar Aspirasi Rakyat Soal Sistem Pemilu 2024

Harapan kita kepada hakim MK yang kita sama-sama kita hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa mayoritas fraksi di DPR RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat soal sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Harapan kita kepada hakim MK yang kita sama-sama kita hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR. Seperti kita sama-sama tahu, delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka," jelas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/5).

"Mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," kata dia menambahkan.

Kalaupun nantinya MK memutuskan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, Dasco belum bisa memutuskan langkah lebih lanjut.

“Kan keputusan MK final dan mengikat. Kalau seandainya keputusan MK seperti itu, nanti akan dibicarakan lebih jauh dengan teman-teman di DPR,” demikian Wakil Ketua DPR RI ini.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Saat ini, sidang di MK memasuki proses mendengarkan keterangan ahli.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan bahwa sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sudah memasuki sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan. Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada MK pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

“Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman.

 

KEYWORD :

Warta DPR Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sistem proporsional terbuka Pemilu 2024 MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :