Sabtu, 27/04/2024 13:20 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil BPN Riau

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir selama 30 hari ke depan.

M Syahrir diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan terkait pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK pun menetapkan M Syahrir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka MS (M Syahrir) untuk 30 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Ali menjelaskan perpanjangan masa penahanan tersangka M Syahrir dilakukan untuk mempertebal alat bukti dalam rangka memperkuat unsur pasal yang disangkakan.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan diantaranya dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka memperkuat unsur pasal dari dugaan perbuatan korupsi, gratifikasi dan TPPU dari Tersangka MS,"

Untuk diketahui, penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU oleh KPK merupakan pengembangan perkara suap terkait pengurusan izin HGU PT AA yang menjerat M Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA. Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Suap Izin HGU BPN Riau M Syahrir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :