Sabtu, 20/04/2024 23:05 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

Stefanus diketahui menjadi tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. 

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/5). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening selama 40 hari ke depan.

Stefanus diketahui menjadi tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Stefanus akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Mako Puspomal TNI.

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari kedepan sampai dengan 7 Juli 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/5).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Lukas Enembe.

"Masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Tersangka SRR," kata Ali.

Stefanus menjadi tersangka perintangan penyidikan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun beberapa rangkaian skenario.

Skenario dimaksud yaitu memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Stefanus jug diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Selain itu, dia juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK

Stefanus Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Perintangan Penyidikan Stefanus Roy Rening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :