Selasa, 21/04/2026 16:08 WIB

MA Pasang CCTV Diseluruh Sudut Kantor Guna Cegah Transaksi Suap





Langkah itu juga diambil buntut ditetapkan dua hakim agung MA sebagai tersangka suap.

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) memasang Closed Circuit Television (CCTV) pada setiap sudut kantornya guna mencegah transaksi suap terkait pengurusan perkara.

Langkah itu juga diambil buntut ditetapkan dua hakim agung MA, tiga panitera pengganti dan lima pegawai MA sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam keterangannya, Senin (2/1).

Selain itu, MA juga berencana membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri, agar tamu dapat melayani sendiri keperluannya. Nantinya, diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi, sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.

"Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang," ucap Sobandi.

Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Langkah lainnya, lanjut Sobandi, perbaikan pada pola rekrutmen hakim. Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung mengutamakan penilaian pada nilai integritas, melalui rekam jejak.

Dalam proses rekrutmen, Mahkamah Agung dipastikam melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan  dua rang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.

Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor, sehingga hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai. Sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai.

"Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung," tegasnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :