Kamis, 02/05/2024 17:44 WIB

Polantas Dikeroyok di Jaktim, Dua Pelaku Resmi Tersangka

Kasus pengeroyokan terhadap Anggota Polantas menemui babak baru. Dua pelaku resmi jadi tersangka.

Kasus pengeroyokan. (Foto: Jurnas/Dok PMJNews).

Jakarta, Jurnas.com- Dua orang dari tujuh pelaku berstatus tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polisi lalu lintas (Polantas), Briptu T, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Minggu (25/12/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan, dua pelaku pengeroyokan berinisial F dan ADZ yang sebelumya ditangkap saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Status keduanya) tersangka,” ujar Ahsanul saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, Ahsanul menuturkan bahwa lima orang lain yang belum tertangkap masih dalam pengejaran Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara. Sementara dua pelaku yang menjadi tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Tim Opsnal Satreskrim dan Polsek Jatinegara. Anggota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan,” ucapnya.

“(Kedua tersangka disangkakan Pasal) 170,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua dari tujuh pelaku pengeroyokan anggota Satlantas Jakarta Timur, Briptu T. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F dan ADZ.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan soal penangkapan para pelaku. Menurut dia, polisi mengamankan keduanya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Betul, pelaku (yang ditangkap) jadi sudah ada dua orang," ujar Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/12/2022).

KEYWORD :

Pengeroyokan Polantas Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :