Jum'at, 26/04/2024 20:11 WIB

KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi & TPPU Rafael Alun

Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh ayahnya, Rafael Alun

Tersangka Mario Dandy di PN Jaksel. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh ayahnya, Rafael Alun.

Dia diperiksa di Polda Metro Jaya karena sedang mendekam di rumah tahanan (rutan) karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

"(Pemeriksaan) bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5).

Pada waktu yang sama tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap Mario Dandy dan empat saksi lainnya dalam kasus Rafael Alun.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. KPK setidaknya telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah yakni Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun.

Kemudian, Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KEYWORD :

KPK Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Tersangka Korupsi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :