Selasa, 21/04/2026 06:54 WIB

Sekretaris MA Sebut Penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh Sedang Diusulkan





Hal itu disampaikan Hasbi usai diperiksa penyidik KPK pada Senin (12/12)

Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/12).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Mahkamah Agung sedang mengusulkan penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh kepada Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Hasbi usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/12). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh.

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah diusulkan, tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara," ujar Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui soal perkembangan pemberhentian Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai menjadi tersangka KPK.

"(Mengenai pemberhetian) Sudrajad, saya kira tanyakan pada humas (Humas MA). Saya belum tahu persis, tapi biasanya diberhentikan sementara itu karena belum inkrah," ujar dia.

Seperti diketahui, KPK telah menahan hakim agung MA Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat hakim agung MA, Sudrajad Dimyati.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :