Senin, 29/04/2024 20:21 WIB

Eksepsi Ibnu Khajar dan Hariyana Dalam Kasus ACT Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi dua terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain terkait kasus ACT ditolak oleh majelis hakim.

Aksi Cepat Tanggap dihentikan izin penyaluran dananya oleh Kemensos. (Foto: Jurnas/Dok ACT).

Jakarta, Jurnas.com- Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, ditolak oleh majelis hakim.

“Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dinilai masuk ranah pembuktian. Oleh karenanya, dalilnya harus dibuktikan saat persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada Selasa, 6 Desember 2022.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa,” jelas Hariyadi.

Ibnu Khajar dan Hariyana dalam persidangan tersebut tidak hadir secara langsung, melainkan hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan).

Kedua terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan kemanusiaan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dengan nilai sebesar Rp117.982.530.997.

Selain dua terdakwa, satu terdakwa lain yakni Ahyudin, didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Ibnu Khajar ACT Eksepsi Ditolak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :