Pengambilan sumpah kepada para saksi di Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Saksi sekaligus terdakwa Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa dirinya diminta menghapus foto-foto dokumentasi dalam ponselnya oleh Kombes Susanto Haris. Arif menceritakan perihal dirinya diminta oleh Agus Nurpatria mencari peti jenazah untuk mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat itu, dirinya sempat mengambil gambar untuk dokumentasi.
“Kemudian, selesai autopsi jenazah masuk ke dalam peti, saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik, saya sempat foto saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus,” ujar Arif di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
“Selain laporan forensik, apa yang tertera di situ?,” tanya hakim.
“Ada 7 luka, yang saya ingat,” jawab Arif.
“Selain yang saudara dokumentasikan hasil visum tadi apa lagi?,” tanya hakim.
“Foto peti, yang lain sudah didokumentasi sendiri dan diserahkan ke Kombes Susanto,” tutur Arif.
Hakim kemudian menanyakan kapan Arif diminta oleh Kombes Susanto untuk menghapus foto dokumentasi yang sempat diambil dan dikirimkan. Arif menjawab bahwa saat itu pukul 3 pagi diminta untuk menghapus foto agar semua dokumentasi berada di ‘satu pintu’.
“Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” jelas Arif.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
File Foto Hapus Arif Rachman Kombes Pol Susato



























