Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property, yang merupakan anak buah PT Summarecon Agung, Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menilai Dandan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Pidana badan, 2 tahun dan 6 bulan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip putusan majelis hakim, Senin (7/11).
Hakim menyatakan Dandan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.
Sebelumnya Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono yang memiliki peran sama layaknya Dandan, yakni pemberi suap telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Mereka dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada Haryadi Suyuti. Mereka juga dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi
Pemberian sejumlah uang dan barang itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.
Dalam dakwaannya, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.
Oon pun meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Dandan Jaya Kartika


























