Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian
Dandan dinilai bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan PT Summarecon Agung.
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo
Selain uang, Dandan juga didakwa memberikan satu unit mobil merek Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.
Dandan akan diadili atas perkara dugaan suap IMB Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta
Oon juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik.
Dengan begitu, Oon Nusihono segera diadili atas perkara dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.