Senin, 06/05/2024 08:19 WIB

Keluarga Brigadir J Siap Terima Permohonan Maaf Bharada E

Bharada E merupakan pihak yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J siap menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E merupakan pihak yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Namun, kata Kamaruddin, pihaknya belum menerima permohonan maaf secara langsung oleh Bharada E. Keluarga Brigadir J akan menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Bharada E. Sidang kali ini menjadi momentum kedua pihak bertemu.

Dalam sidang hari ini, total 12 saksi yang akan memberikan keterangan. Para saksi tersebut adalah ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat; Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, serta Kamaruddin Simanjuntak juga bakal bersaksi.

Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Tersangka Bharada E Minta Maaf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :