Rano Karno usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan aliran uang ke Rano Karno. Terlebih sebelumnya hal itu sudah menjadi fakta persidangan.
Apalagi, hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terkait dengan kesaksian bendahara PT BPP Cabang Serang Yayah Rodiah bahwa ada aliran Rp 1,25 miliar ditambah sekitar Rp 7,5 miliar ke artis Doel Anak Betawi.Lembaga antirasuah ini berjanji tak akan mendiamkan hal itu. Apalagi, bukti kuitansi yang menguatkan dugaan atau indikasi tersebut disebut-sebut telah dikantongi penyidik."Terkait dengan fakta-fakta persidangan, sebagaimana sudah dijawab berulang kali sebelumnya dan juga dalam banyak perkara, fakta-fakta persidangan pasti menjadi salah satu informasi penting bagi KPK untuk memproses pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/1).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Suap Rano Karno


























