Rano Karno usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan aliran uang ke Rano Karno. Terlebih sebelumnya hal itu sudah menjadi fakta persidangan.
Apalagi, hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan terkait dengan kesaksian bendahara PT BPP Cabang Serang Yayah Rodiah bahwa ada aliran Rp 1,25 miliar ditambah sekitar Rp 7,5 miliar ke artis Doel Anak Betawi.Lembaga antirasuah ini berjanji tak akan mendiamkan hal itu. Apalagi, bukti kuitansi yang menguatkan dugaan atau indikasi tersebut disebut-sebut telah dikantongi penyidik."Terkait dengan fakta-fakta persidangan, sebagaimana sudah dijawab berulang kali sebelumnya dan juga dalam banyak perkara, fakta-fakta persidangan pasti menjadi salah satu informasi penting bagi KPK untuk memproses pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/1).Baca juga :
Transaksi Jakarta Fair 2025 Tembus Rp7,3 Triliun
Sebelumnya, tim kuasa hukum Wahidin Halim mengirimkan surat dan dokumen pada 9 Desember 2016 lalu ke pimpinan KPK. Dokumen yang dikirimkan terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan salah satu calon gubernur Banten yang sedang mengikuti Pilgub Banten 2017. Tindaklanjut atas surat dokumen itu, Febri sendiri sudah menerima tim kuasa hukum Wahidin Halim pada Senin (16/1/2017). Namun, Febri mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dokumen yang dilampirkan itu.
Transaksi Jakarta Fair 2025 Tembus Rp7,3 Triliun
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Suap Rano Karno




















