Sabtu, 27/04/2024 09:28 WIB

Pengamat: RUU Sisdiknas Ancam Hilangkan Profesi Guru

Pengamat: RUU Sisdiknas Ancam Hilangkan Profesi Guru

Praktisi pendidikan Indra Charismiadji (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi pendidikan, Indra Charismiadji menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), mengancam profesi guru.

Pasalnya, dengan dileburkannya UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas, maka kini guru tidak lagi memiliki undang-undang khusus, sebagaimana profesi-profesi lainnya.

Apalagi, lanjut Indra, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menekankan bahwa tunjangan untuk guru aparatur sipil negara (ASN) akan merujuk ke UU ASN, sedangkan guru non-ASN dikembalikan ke UU Ciptaker.

"Berarti guru-guru kita disamakan dengan buruh, bahkan mereka enggak punya undang-undang keprofesian. Profesi lain, hakim, dokter, itu punya undang-undang profesi, kenapa sekarang malah mau dihapuskan?" kata Indra di Jakarta kepada awak media pada Senin (19/9).

"Apakah memang pemerintah memandang guru itu bukan sebagai sebuah profesi?" lanjut dia.

Isu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat saat sejumlah organisasi profesi guru menyoroti hilangnya frasa TPG dari RUU Sisdiknas, yang diajukan Kemdikbudristek ke DPR RI.

Sontak, hal ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang getol meminta frasa tersebut dikembalikan.

Namun, Kemdikbudristek melalui Kepala BSKAP Anindito Aditomo memastikan bahwa TPG tetap diberikan. Bedanya, RUU Sisdiknas juga akan memberikan tunjangan kepada 1,6 juta guru yang sampai saat ini belum melakukan sertifikasi, dengan alasan antrean yang sangat panjang.

Menurut Indra, alasan tersebut terkesan aneh. Pasalnya, UU Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa sertifikasi guru seharusnya sudah beres sejak 2015, 10 tahun sejak UU Guru dan Dosen disahkan. Dia menduga persoalan anggaran sebagai penyebab utamanya.

"Kita jujur dong, apa antreannya begitu panjang, atau duitnya yang enggak ada? 1,6 juta guru itu setidaknya butuh anggaran Rp70 triliun, sama seperti anggaran Kemdikbud. Kalau problemnya anggaran, jangan bilang problemnya antrian. Jangan bohong," tutup Indra.

KEYWORD :

RUU Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional Kemdikbudristek Profesi Guru TPG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :