Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang diusut Kejagung. Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Sementara KPK mengusut kasus Surya Darmadi terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menjerat anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.
“Iya, jadi kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/8).
Terpisah, Plt. juru bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya melakukan koordinasi dalam mengusut kasus Surya Darmadi. Di mana, KPK telah menemui pihak Korps Adhyaksa untuk melancarkan koordinasi tersebut.
"Sesuai dengan kewenangan undang-undang, telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait," ucap Ali.
Menurut Ali, KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.
"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," tegas Ali.
Untuk diketahui, Surya Darmadi diketahui tiba dari Taiwan di Indonesia pada siang tadi. Tim Kejagung kemudian menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno Hatta.
Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines. Dia tiba di Gedung Kejagung dengan mengenakan kemeja putih sekitar pukul 13.57 WIB.
Kejaksaan Agung langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Surya Darmadi selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Surya Darmadi secara insentif
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai informasi, sebelumnya KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan itu diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi Kejagung Duta Palma Group KPK


















