Jum'at, 26/04/2024 13:44 WIB

Ketum Ditahan KPK, HIPMI Pastikan Roda Organisasi Berjalan

Ketum ditahan KPK, HIPMI pastikan roda organisasi berjalan

Mardani Maming datangi KPK. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Mardani H Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi ditahan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pun memastikan seluruh program-program kerja organisasi tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi," kata Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Bagas mengatakan, HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus tersebut.

"Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," tutup Bagas.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan).

Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebelumnya masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan. Ia kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

KEYWORD :

Mardani Maming KPK HIPMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :