Kamis, 09/05/2024 07:59 WIB

PKS: Kebocoran Putusan MK Harus Dikritisi

Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak.

Politikus PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar isu dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggeser konteks persoalan proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Menurut dia, publik harus mengawal hingga MK benar-benar menolak gugatan tersebut.

"Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak. Permasalahan terkait putusan MK harus dikoreksi diingatkan dan dikritisi," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5).

Dia menekankan, inti persoalan bukan pada bocornya informasi putusan melainkan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Putusan MK yang mengabulkan gugatan itu diyakini bakal menjadi polemik panjang menjelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan.

"Kalaupun tidak bocor, kemudian putusannya seperti yang tadi bocor (sistem proporsional tertutup), kan tetap bermasalah. Jadi permasalahannya jangan jadi kebocoran informasi," ujarnya.

Hidayat menegaskan proporsional terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup. Dia menilai sistem tertutup sama saja mengembalikan Indonesia pada orde baru.

"Konstitusi lebih dekat dengan sistem terbuka daripada tertutup karena kalau tertutup kita akan ditarik kepada `side back` era prareformasi Orde Baru, saat itu kan kita nyoblos gambar. Masa demokrasi mau di bawa ke sana?" kata dia.

Selain itu, Hidayat mengatakan putusan yang mengabulkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan konsitusi. MK, kata dia, akan menunjukkan inkonsistensi dengan putusannya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Putusan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat final dan mengikat.

"Kalau kemudian MK mengubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat, itu harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah sehingga MK buat keputusan yang baru," kata dia.

Kendati begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku pasrah jika MK benar-benar mengubah sistem pencoblosan menjadi proporsional tertutup. Namun, dia berharap putusan itu baru diberlakukan pada pemilu periode selanjutnya.

"Kalau dipaksakan sekali lagi tidak setuju. Kalau dipaksakan mudah-mudahan pemberlakuannya bukan 2024, akan tetapi 2029 karena sekarang sudah terlalu mepet, sudah semua proses berjalan," tandasnya.

 

KEYWORD :

PKS Hidayat Nur Wahid sistem pemilu proporsial tertutup Mahkamah Konstitusi MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :