Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal Tiongkok yang pernah ditangkap pada awal Agustus lalu.
Jakarta - DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama tenaga kerja asing (TKA) wajib bisa bahasa Indonesia. Hal itu salah satu point hasil rekomendasi Panja pengawasan TKA yang dibentuk komisi IX DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/12). Menurutnya, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemenaker mendesak untuk merevisi permenaker 35/2015. "Setidaknya, kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skills serta transfer of knowledge," kata Saleh.Selain itu, kata Saleh, Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah agar memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
TKA Ilegal TKA China TKA Bahasa Indonesia



























