Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Rabu (28/12).
Ervan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ferbri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Ervan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Vika Andreani dan Yendra Andreani asal swasta. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Eddy Sindoro.Baca juga :
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda
Eddy Sindoro ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution. Pemberian uangnya bertujuan agar PK yang diajukan oleh perusahaan yang berdiri di bawah naungan Eddy bisa diterima.
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Korupsi Eddy Sindoro Lippo Group



























