Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus mendalami laporan atas dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut masih menelisik siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi tersebut. Hal itu didalami saat memeriksa perwakilan PT Pertamina (Persero).
"Sekarang kan lagi dicari, belum tahu kan untuk berapa orang, belum mengerti, belum mengerti ini lagi cari bahannya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Lili dilaporkan karena diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Albertina meminta pihak-pihak yang dipanggil kooperatif dalam memberikan keterangan. Kejujuran mereka dibutuhkan untuk menentukan nasib Lili Pintauli.
"Sehingga bisa lebih cepat selesai kan, kalau keterangan (yang) diberikan tidak apa adanya tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.
Dewas KPK sedianya memanggil Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, pada hari ini untuk dimintai keterangan. Namun, Nicke dikabarkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Rencananya begitu, tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas




























