Sabtu, 27/04/2024 17:14 WIB

Suap Bakamla

Kantor Bakamla jadi Tempat Transaksi Suap

Penyerahan uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, transaksi penyerahan uang dugaan suap yang melibatkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Plt Sestama Bakamla, Eko Susilo Hadi,  terjadi di kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berada di Jalan Sutomo, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12) siang.

Penyerahan uang "upeti" pertama Rp2 miliar itu dilakukan oleh pegawai PT MTI Hardy Stefanus (HS) dan M Adami Okta (MAO). Setelah menyerahkan uang, keduanya dicocok Satgas KPK di parkiran Gedung Bakamla.

"Rabu 14 Desember sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi penyerahan uang dari HS dan MAO ke ESH di kantor Bakamla Jl Sutomo Jakpus seusai penyerahan keluar dari kantor diamankan HS dan MAO," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Setelah itu, tim mengamankan Eko di ruang kerjanya. Saat menangkap Eko, tim mengamankan uang Rp 2 miliar dalam pecahan mata uang Dollar Amerika dan Singapura. "Kemudian mengamankan ESH di ruang kerja dan uang total 2 miliar dalam mata uang dolar as dan dolar singapura," tutur Agus.

Selang 1 jam di tempat terpisah, tim  KPK juga mengamankan Danang Sri Radityo (DSR) di kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol. Sejauh ini Danang masih berstatus saksi. Eko diketahui berasal dari institusi Kejaksaan. Eko sebelumnya menjabat sebagai Kasipidum Kejari Jakarta Timur.

Suap yang diterima oleh Eko dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah dan pegawai PT MTI Hardy Stefanus, serta M Adami Okta dimaksudkan agar proyek satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 dikerjakan oleh PT MTI.

"Uang diduga pemberian kepada pejabat bakamla terkait alat monitorinng satelit 2016 sumber pendanaan APBNP 2016," tandas Agus.

Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Eko Susilo Hadi, Stiven Hardi, M Adami Okta, dan Fahmi Dharmawansyah. Eko dijerat dengan Pasal Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hardy Stefanus, M Adami Okta dan Fahmi Dharmawansyah yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Kamla Eko Susilo Hadi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :