Sabtu, 27/04/2024 09:35 WIB

Tuntut Perlindungan Hukum yang Kuat, Driver Ojol Demo Kemenhub

Ojek Online telah memberi layanan transportasi sejak 2010 

Para driver ojek online berorasi dihadang barikade aparat kepolisian saat demo di depan kantor Kemenhub, Rabu (5/1/2022).

Jakarta, Jurnas.com - Sekitar 1000 orang anggota massa dari driver ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu (5/1/2022).

Mereka mendesak pemerintah membuat regulasi yang jelas dan kuat dalam memberi perlindungan hukum bagi driver ojol sebagai mitra aplikator.

"Hingga kini tidak ada payung hukum yang benar-benar bisa melindungi ojol sebagai mitra dari aplikator," kata para driver dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (5/1/2022).

Perlindungan hukum terhadap driver ojol memang dinilai sangat lemah, padahal aplikasi Ojek Online telah hadir memberikan layanan transportasi kepada masyarakat sejak 2010 yang dipelopori oleh GO-JEK, hingga menjadi bisnis aplikasi pada akhir 2014 yang diikuti Grab. Kemudian pada 2015 muncul aplikasi sejenis seperti shopee, lalamove, indriver, maxim dan lainnya.

Para Driver merasa dalam posisi lemah, karena selama ini pihak aplikator membuat kebijakan yang banyak merugikan mittanya, seperti menurunkan tarif sepihak, melakukan suspen atau putus mitra hanya dari aduan konsumen tanpa ada klarifikasi. Bahkan aplikator juga menolak banding dari driver, juga ada kebijakan verifikasi wajah, dan jika saat gagal tiga kali akan diputus mita.

"Masih ada hal-hal lain yang perlu di atur berdasarkan undang-undang. Bukan seperti saat ini hanya dari kode etik dari aplikator. Perlu ada lembaga tri patrit antara driver, aplikator dan pemerintah," ungkap Irvan Korlap Laskar Malari dalam aksi demo.

Mendengar tuntutan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan Pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi ojol untuk memperbaiki ekosistem bisnis aplikasi.

Ia pun mengatakan bahwa masukan dari para driver ojol tentu sangat dibutuhkan dalam memperkaya rumusan peraturan dalam revisi Permenhub 12.

"Saya mengajak perwakilan aksi hari ini untuk sama-sama merevisi permenhub 12 pada hari Jumat nanti," ungkap Budi Setyadi.

Namun jawaban dari Kementerian Perhubungan itu belum memuaskan pihak Driver Ojol yang menggelar aksi demo. Mereka mendesak ada landasan hukum yang lebih kuat dibanding sekedar Permenhub.

"Kami menuntut untuk segera di terbitkan Perpu, bukan Permenhub lagi agar lebih kuat sebagai payung hukum" ujar Miftah perwakilan dari Lampung.

Dalam aksi demo itu, massa yang tadinya di kawasan Monas bergerak ke depan kantor Kemenhub namun dihadang hingga jembatan depan Kementrian Pariwisata pada pukul 15.15 WIB.

Mereka terus berorasi, menyampaikan berbagai gejolak tuntutan itu, massa aksi bubar pada 16.30 WIB setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib. (Sultan Ardy)

KEYWORD :

Ojek Online mitra aplikator Kementerian Perhubungan Perpu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :