Minggu, 28/04/2024 02:58 WIB

KPK Amankan Uang Rp5,6 Miliar dari Kantor Kemenhub Hingga Rumah Tersangka

Lokasi yang digelerldah yakni kantor Kemenhub, kantor DJKA Kemenhub, rumah kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. 

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta terkait kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keempat lokasi yang digeledah itu yakni kantor Kemenhub, kantor DJKA Kemenhub, rumah kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

"Tim penyidik pada (13-14 April 2023) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4).

Ali mengungkapkan, hasil penggeledahan itu ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. Selain itu, turut diamankan barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 1,8 Miliar dan USD 274.000.

"Atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," ucap Ali.

KPK akan melakukan penyitaan untuk dianalisa dalam proses penyidikan. Hal ini juga penting, untuk melengkapi berkas acara penyidikan (BAP) kasus tersebut.

"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tegas Ali.

Seperti diketahui KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap empat  proyek pembangunan dan pemeliharaan jalu kereta api pada DJKA Kemenhub.

Enam tersangka penerima suap ialah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT DDwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Empat proyek yang dimaksud, di antaranya,  proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan - kadipiro - Kalioso; lalu proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap dari para pihak swasta sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.

Secara total, para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan DJKA Kemenhub




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :