Jum'at, 17/04/2026 11:33 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Walkot Banjar: Ini Takdir Tuhan





Wali Kota Banjar dua periode itu mengaku legawa memakai rompi oranye. Dia merasa apa yang diperbuatnya berhak menerima ganjaran.

Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Banjar.

Lembaga Antikorupsi langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Di mana, Herman lebih dulu berjalan keluar Gedung KPK sambil dituntun oleh pengawal tahanan menuju mobil.

Kepada awak media, Wali Kota Banjar dua periode itu mengaku legawa memakai rompi oranye. Dia merasa apa yang diperbuatnya berhak menerima ganjaran.

"Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampein?" ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Sementara itu, tak ada yang disampaikan Rahmat Wardi terkait kasus yang membelitnya.

KPK akan menahan kedua tersangka selama 20 hsri kedepan, sejak hari ini sampai dengan 11 Januari 2022. Di mana, Herman akan ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih sementara Rahmat di rutan KPK Kavling c1.

"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pada proyek pekerjaan infrastruktur tersebut.

Firli menuturkan Herman memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan perizinan usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank karena faktor kedekatan.

Pada tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

"Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS [Herman Sutrisno], maka RW [Rahmat Wardi] memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," ucap Firli.

Firli mengatakan Herman pada Juli 2013 diduga melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya.

"Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat," kata Firli.

Lebih lanjut, Rahmat diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Kemudian, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," terang Firli.

Saat ini, kata Firli, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Infrasteuktur KPK Wali Kota Banjar Herman Sutrisno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :