Senin, 20/04/2026 11:49 WIB

Ketua DPD Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Hotel untuk Karantina





Saya menerima sejumlah keluhan dari warga negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina, namun yang menjadi masalah adalah tarif hotel tempat mereka menjalani karantina.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)

Surabaya, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah menetapkan batasan tarif untuk hotel yang menjadi lokasi karantina. Kondisi ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Saya menerima sejumlah keluhan dari warga negara Indonesia yang baru datang dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina, namun yang menjadi masalah adalah tarif hotel tempat mereka menjalani karantina," tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/12).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, pihak hotel memberikan tarif yang sangat memberatkan.

"Ada laporan yang menyebut satu keluarga yang berisi 5 orang harus membayar Rp150 juta untuk menjalani karantina. Ini sangat memberatkan, bahkan sudah keterlaluan," katanya.

Dijelaskan LaNyalla, masyarakat lain mengaku stres karena harus membayar Rp140 juta.

"Karantina sah-sah saja asal pemerintah bisa mengatasi harganya. Ibarat sembako, kalau tidak ada campur tangan pemerintah, pedagang akan seenaknya memberikan harga," katanya.

Menurut LaNyalla, tarif hotel untuk karantina seharusnya diberlakukan seperti PCR atau swab antigen. Harus ada batasan limit termurah dan termahal.

Karena tidak semua warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri itu orang kaya yang liburan. Ada yang berobat dan keperluan lainnya. 

“Harusnya pemerintah memberi patokan tertinggi harga hotel. Harus ada penetapan tarif dari pemerintah untuk kepentingan karantina yang notabene kewajiban yang dibuat pemerintah untuk masyarakat," katanya.

KEYWORD :

Warta DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Karantina Covid-19 tarif hotel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :