Hasbullah memberi penjelasan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang dilakukan oleh PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan.
Promisorry Notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Selain itu, berdasarkan pendapat ahli dipersidangan (Dr.yunus husein, ir.Biena, M.Rizky aldila, Dr. Jonker sihombing) HYPN ini merupakan promisorry note yang berupa surat hutang sehingga tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya.Penjelasan ini menjadi penegasan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan dengan terdakwa Sean William Henley dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasbullah, Rabu (8/12). “Pomisorry note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” kata Hasbullah di dalam persidangan.“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note),” katanya. Sebagaimana diketahui PT IOI telah menerbitkan HYPN pada 2016—2020. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9 persen—12 persen per tahun. Pada tahun 2016 sampe april 2020 pembayaran kupon imbal hasil berlangsung lancar, namun pandemi Covid-19 membuat perekonomian seluruh dunia hancur dan berimbas pada IOI mengalami penundaan pembayaran kepada para pemegang HYPN terhitung mulai 1 April 2020. Pandemi Covid-19 yang berlarut akhirnya membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN. Hal ini selanjutnya mengakibatkan munculnya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari beberapa pemegang HYPN.
HYPN OJK IOI