Sabtu, 27/04/2024 10:14 WIB

Digugat PKPU, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Saat ini manajemen akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan

Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta, Jurnas.com - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sejak 22 Oktober 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Artinya, empat hari setelah MBK mengajukan gugatan, Pengadilan Niaga baru memberikan pemberitahuan resmi.

"Terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," ujar Irfan, Rabu (27/10/2021).

Saat ini manajemen akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Irfan juga memastikan PKPU yang diajukan MBK tidak mengganggu layanan operasional penerbang

"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," ungkap Irfan.

KEYWORD :

Garuda Indonesia PKPU Irfan Setiaputra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :