Senin, 29/04/2024 14:14 WIB

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Selesaikan Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Pemerintah secara sah telah mempunyai hutang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah,

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina Ke-25. (Foto dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan utang pemerintah terhadap pihak swasta. Hal tersebut telah dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan keputusan yang sudah inkrah.

“Terkait dengan permintaan pada Bapak Jusuf Hamka agar Menkopolhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Jusuf Hamka,” ucap Mahfud dalam video unggahannya di kalan YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip Senin (12/6/2023).

“Pemerintah secara sah telah mempunyai hutang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah, maka benar Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir utang pada swasta atau rakyat,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan perintah tersebut telah dibicarakan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan menkopolhukam no, 63 tahun 2022 per tanggal 30 Juni 2022 yang berisi untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang terhadap pemerintah.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah untuk membayar dan tim yang kamu bentuk sudah bersama kementerian keuangan, kejaksaan agung, kepolisian dan lain-lain,” imbuhnya.

Mahfud memastikan pemerintah akan membayar segala jenis utang terhadap swasta ataupun rakyat. Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden.

Mahfud bahkan mengaku mendapat mandat untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Dalam hal ini pun pemerintah juga sudah membuat tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham.

"Itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu pada tanggal 13 Januari 2023 Presiden Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar," jelasnya.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah Presiden," sambungnya.

KEYWORD :

Utang Pemerintah Jusuf Hamka Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :