Rabu, 15/05/2024 16:36 WIB

KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024


Terdapat 285 permohonan untuk anggota DPR/DPRD dan 12 permohonan anggota DPD.

 

Kantor KPU RI.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap untuk menghadapi sidang 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin, 29 April 2024.

Sengketa Pileg 2024 itu terdiri dari 285 permohonan untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan anggota DPD.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin 29 April 2024.

Dia mengatakan telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.

KPU juga telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon.

Satu dari delapan kantor hukum itu merupakan pihak yang juga menjadi kuasa KPU saat menghadapi sidang sengketa PHPU pemilihan umum atau Pilpres 2024 kemarin.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terkait 297 perkara PHPU Pileg 2024 pada hari ini. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Panel kesatu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Kemudian, panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.

Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkarayang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.

Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sengketa Pileg PHPU Pileg 2024 Pemilihan Legislatif KPU




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :