Minggu, 28/04/2024 20:24 WIB

Jadi Tersangka TPPU, KPK Bakal Miskinkan Andhi Pramono

KPK memastikan masih akan menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari korupsi untuk dilakukan penyitaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi yang notabene merupakan pejabat dengan pangkat Eselon III diduga telah menyembunyikan dan menyamarkan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi. KPK kemudian menemukan bukti cukup terkait pencucian uang Andhi.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.

Namun demikian, KPK belum dapat mengungkap nilai TPPU Andhi Pramono. KPK memastikan masih akan menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari korupsi untuk dilakukan penyitaan.

Yang pasti, penetapan Andhi sebagai tersangka TPPU dalam rangka mengoptimalkan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.

"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama  proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," imbuhnya

Sebelumnya, KPK telah menyita tiga mobil mewah terkait kasus Andhi Pramono pada Rabu (7/6). Kendaraan itu dsita saat tim KPK menggeledah sebuah rumah toko (ruko) tertutup di wilayah Kota Batam.

"(Ditemukan) Di sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Ketiga mobil tersebut ialah Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. Selanjutnya KPK akan menyita tiga mobil itu untuk menjadi barang bukti.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :