Minggu, 28/04/2024 05:59 WIB

KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Kooperatif

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe harus ditunda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak kooperatif saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (12/6).

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe harus ditunda. Alasannya Lukas menolak menjalani sidang secara daring atau online dan meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai Lukas sebenarnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6).

"Tapi kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Ali menyatakan tim jaksa KPK pada sidang pekan depan akan membawa rekam medis pemeriksaan kesehatan Lukas sebagaimana perintah hakim.

"Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE [Lukas Enembe]," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Ia pun mengingatkan sikap Lukas dalam persidangan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana.

"Adapun sikap dia di persidangan akan jadi nilai sendiri bagi majelis hakim ataupun tim jaksa KPK ketika melakukan proses penuntutan atau menyusun surat tuntutan. Tentu ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," pungkasnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini menggelar sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Lukas Enembe. Lukas dihadirkan secara online dari Rutan KPK.

Sidang online tersebut menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon [sidang] offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia [mengikuti sidang] di kamar kunjungan," kata jaksa KPK.

Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru kukuh ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline di pengadilan.

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit. Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline.

Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucap ketua majelis hakim Rianto.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Lukas Enembe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :