Minggu, 28/04/2024 16:21 WIB

Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Sebuah Rumah di Kelapa Gading

Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari ini, Senin (12/6).

Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan, yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6).

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa enggan menjelaskan pemilik rumah tersebut. Dia hanya mengatakan jika penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Di antaranya, sejumlah dokumen diduga terkait perkara tersebut. Dokumen dimaksud, kata Ali, akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan

"Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi.

Ali menyatakan tim penyidik masih terus melacak aset Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. KPK, lanjut Ali, membuka pintu terhadap informasi mengenai aset Andhi dimaksud

Proses hukum terhadap Andhi ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bea Cukai Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :