Senin, 29/04/2024 06:24 WIB

Sidang Dakwaan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditunda Jadi 19 Juni

Alasan penundaan sidang lantaran Lukas menolak menjalani sidang secara daring atau online.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan surat dakwaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (12/6).

Alasan penundaan sidang lantaran Lukas menolak menjalani sidang secara daring atau online. Lukas meminta agar dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).

Mulanya, Hakim Rianto bertanya kepada Lukas yang mengikuti sidang dari rutan pada Gedung Merah Putih KPK. Namun, jawaban Lukas tidak bisa terdengar secara jelas.

Hakim Rianto pun meminta Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Lukas.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Setelah mendengar jawaban itu, Hakim Rianto pun bingung. Sebab, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku sedang sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim.

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim penasihat hukum untuk mempertegas jawaban. Lukas pun menjawab bisa mengikuti sidang selanjutnya dengan dihadirkan secara langsung.

"Sekarang engga bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.

Lukas didakwa menerima uang puluhan miliar rupiah dari pihak swasta. Salah satunya, dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima setelah Lukas memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Lukas Enembe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :