Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menyebut bahwa pemberian uang kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju adalah pinjaman.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka, berbekal bukti yang kuat. Sehingga setiap bantahan Azis tidak akan berpengaruh pada dakwaan jaksa penuntut.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Ali yakin jika uang yang diberikan Azis ke Stepanus Robin bukan uang pinjaman, melainkan suap penanganan perkara.
"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata Ali.
Hakim diminta bijak memberikan putusan. Di mana, Majelis Hakim akan memutus bersalah terhadap Stepanus Robin karena menerima suap dari Azis Syamsuddin.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Deal, Mauricio Pochettino Bakal Latih Chelsea
Diketahui, Azis membantah memberikan suap kepada Stepanus Robin untuk menangani perkaranya di KPK. Dia hanya mengaku memberikan uang pinjaman kepada Robin sebesar Rp210 juta.
Tak hanya itu, Azis juga menyatakan dengan posisinya sebagai anggota Dewan, tak perlu sampai meminta bantuan Robin untuk mengetahui kasus di KPK. Dia mengatakan bisa neminta keterangan Komisioner KPK secara langsung.
KEYWORD :Azis Syamsuddin Bantah Suap Stepanus Robbin KPK