Sabtu, 27/04/2024 09:09 WIB

Stepanus Dicecar Soal Delapan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

Stepanus Robin menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju untuk kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Stepanus dicecar soal dugaan delapan `orang dalam` eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di KPK.

"Keterangan seputar yang delapan orang. `Delapan orang ada nggak ya?`," kata Stepanus Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10).

Stepanus membantah dugaan tersebut. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada terkait orang dalam Azis sudah ia bantah di persidangan.

Ia menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara. "Teman-teman kan ngikutin juga persidangan. Tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," ucapnya.

Dugaan delapan orang dalam Azis Syamsuddin mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10). Hal itu diungkap seorang saksi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Yusmada menyebut jika Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam di KPK yang bisa diatur untuk pengamanan perkaranya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Stepanus Robin Orang Dalam Azis Syamsuddin Komisi Pemberatansan Korupsi Penanganan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :