Selasa, 16/04/2024 14:15 WIB

KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA di Sidang Suap Pengurusan Perkara

Hasbi Hasan bakal bersaksi untuk dua terdakwa selaku pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/12).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan bakal bersaksi untuk dua terdakwa selaku pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kesaksian Hasbi dibutuhkan karena namanya sempat disebut dalam surat dakwaan dari dua terdakwa itu.

Dalam surat dakwaan itu, Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto melalui Dadan Tri Yudianto yang menjabat Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

"Untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan itu, tentu nanti pasti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya di proses penyidikan, ya baik itu Sekretaris MA, ataupun siapapun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Ditegaskan Ali, KPK tidak memandang siapa yang bakal dipanggil, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk membuat terang suatu perkara.

"Jadi untuk memperjelas perbuatan dari para terdakwa di persidangan, baru kemudian akan disimpulkan oleh jaksa penuntut umum apakah berkesesusaian apakah berkaitan satu dengan yang lainnya," ungkap Ali.

"Prinsipnya, kalau ditemukan fakta-fakta hukum dari alat bukti yang cukup di proses persidangan, pasti KPK kembangkan. KPK tidak pernah berhenti menyelesaikan sebuah perkara ketika menemukan alat bukti yang baru pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto. Adapun, pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto dengan Hasbi Hasan yakni, Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri Yudianto disebut menerima uang sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Sementara itu, Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa telah menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebesar 310 ribu dollar Singapura. Pemberian uang itu lewat perantaraan yakni, staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kemudian, dua Hakim Yustisial yakni, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie. Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni 110 ribu dolar Singapura.

Sedangkan duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai 200 ribu dollar Singapura. Duit itu kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :