Minggu, 28/04/2024 19:23 WIB

KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Suap Penanganan Perkara

KPK menyatakan bahwa keterlibatan Hasbi Hasan akan dibuka dipersidangan perkara ini.

HKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti keterkibatan Sekretaris Mahkamah Agung (Ma), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keterlibatan Hasbi Hasan juga akan dibuka dipersidangan perkara ini sebagai fakta persidangan.

"Makanya nanti ikuti dulu persidangannya, fakta-faktanya nanti digali di sana sekalipun kami juga punya fakta-fakta, karena kan sudah dilakukan pemeriksaan dan juga beberapa saksi-saksi yang lain," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/2).

Namun, Ali mengaku jika pengusutan keterlibatan Hasbi Hasan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, KPK akan memperkuat bukti keterlibatan melalui keterangan saksi di persidangan.

"Belum (belum naik ke penyidikan), tentunya kami masih dalam proses persidangan untuk kemudian nanti fakta-fakta itu dikonfirmasi pada saksi, sehingga harapannya menjadi fakta hukum ketika itu kemudian pasti kami analisis lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami peran Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut atau pun kemudian ada korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami. Termasuk misalnya ada sekretaris MA, kedua tadi Komisaris Wika Beton Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui, nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Klien Theodorus Yosep sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara KSP Intidana.

Di mana, pengacara Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, sudah ada 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :