Jum'at, 03/05/2024 08:39 WIB

Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 Miliar

Perbuatan tersebut telah memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, didakwa telah melakukan korupsi yang memperkaya diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar).

Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero) bersama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

"Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS," imbuhnya.

Perbuatan tersebut telah memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.

"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Asuransi jasa Indonesia Jasindo Solihah Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :