Sabtu, 27/04/2024 02:08 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

Tiga tersangka yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Kasus ini turut melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud. Namun, Abdul tak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Adapaun tersangka Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Alex menuturkan awal mula kasus ini saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Tiga BUMD itu ialah Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur selaku bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.

Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud. Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa. Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, terang Alex, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM [Abdul Gafur Mas`ud] tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," kata Alex.

Dia menambahkan pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara selanjutnya dinikmati untuk keperluan pribadi.

Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Penyertaan Modal Perumda Benuo Taka KPK Abdul Gafur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :