Terdapat laporan kasus eksploitasi anak yang dijadikan sebagai pemandu lagu di karaoke di Nabire
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.
Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Tahun 2008-2016, Solihah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 Solihah sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah (SLH).
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Solihah.
Ketiga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah (SLH).
Perbuatan tersebut telah memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.
Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90
Solihah terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.