Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi orange)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut meminta uang sebanyak Rp1,4 miliar ke Walikota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Uang itu sebagai suap mengamankan perkara kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Hat tersebut diungkap Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Syaratnya Pak Robin minta Rp1,4 miliar supaya perkara tidak naik ke penyidikan," kata Yusmada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10).
Tips Konsumsi Daging Merah untuk Kesehatan
Yusmada yang berstatus tersangka dalam kasus lelang mutasi jabatan itu mengaku mengetahui soal syarat tersebut dari Syahrial. Namun ia mengaku hanya diam saja usai mengetahui hal itu.
Dia mengatakan bahwa Syahrial memintanya untuk menelepon Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai, Tati Juliati Siregar.
"Bu Tati mengatakan `Bang saya diminta Pak Wali untuk menyampaikan uang`, tapi tidak disampaikan uang apa dan berapa uangnya," ungkap Yusmada.
Dia mengatakan Syahrial sudah mengirim uang itu melalui BRIlink. Namun ia tidak mengetahui sumber dan jumlah uang tersebut.
Ini Pandangan Islam tentang Anak Perempuan
Selain itu, Yusmada pun mengaku pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Syahrial. Uang itu diberikan melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.
"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," jelas Yusmada.
Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.
"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.
Syahrial tidak langsung memberitahu siapa sosok yang akan membantu. Pada akhirnya Syahrial mengungkapkan sosok itu yakni AKP Robin.
Yusmada menyebut Syahrial mengenal Robin karena dikenalkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin. Syahrial pertama kali bertemu di rumah dinas Azis.
"Kebetulan waktu itu Pak Syahrial ketemu (Robin) di rumah Pak Azis. Waktu itu Pak wali bilang ketemu Pak Azis, kemudian Pak Azis memperkenalkan Saudara Robin," ungkap Yusmada.
Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari mantan Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Penyidik Stepanus Robin Suap Perkara tanjungbalai syahrial




























