Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah
Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyebutkan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan piutang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 30 miliar.
Putusan tersebut menyebutkan MA memutuskan PKS bersalah dalam masalah yang diajukan Fahri Hamzah, namun soal piutang sebesar Rp 30 miliar dinyatakan lunas.
“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA,” kata Mujahid dalam keterangan resminya, Selasa (15/12).
Mujahid baru mengetahui informasi soal putusan tersebut dari media massa.
“Kami membaca dari media bahwa putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” jelasnya.
Yandri Susanto: Santri Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma`Mun Bisa Lanjut Sekolah Ke Al Azhar Mesir
Soal apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Mujahid masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.
“Putusan itu membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar. Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” demikian Mujahid.
Chelsea Buru Mike Maignan dan Andre Onana
Kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam, setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR kala itu.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Selain itu,juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017. Fahri pun kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.
KEYWORD :Fahri Hamzah Mujahid Latief Peninjauan Kembali MA PKS