Jum'at, 26/04/2024 13:29 WIB

Klarifikasi Kemdikbud soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta "Sejauh Kumelangkah"

Kemdikbud mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak cipta terkait penayangan film dokumenter `Sejauh Kumelangkah`, dalam program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI pada 25 Juni 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak cipta terkait penayangan film dokumenter `Sejauh Kumelangkah`, dalam program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI pada 25 Juni 2020.

Dalam keterangan resminya pada Senin (5/10), Kemdikbud mengklaim sejak awal melalui surat resmi pada 14 April 2020 menyatakan tidak memperbolehkan tayangan non pembelajaran berupa program kebudayaan dan film Indonesia, baik tayangan eksklusif untuk TVRI dan tidak dapat ditayang ulang atau direlai, maupun tayang secara live streaming oleh pihak ketiga.

"Karena menyangkut hak siar yang terbatas dan upaya melindungi hak cipta," demikian keterangan Kemdikbud dalam siaran persnya.

Menurut Kemdikbud, pada 29 Juni 2020 pihak In-Docs yang selama ini menjadi perantara pemanfaatan film Sejauh Kumelangkah dengan Kemdikbud, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV.

Hal ini disebabkan karena Ucu Agustini selaku pemilik hak cipta film, ternyata terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apa pun.

"Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemendikbud sebelumnya," tulis Kemdikbud.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak In-Docs untuk menjembatani surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya, pada 6 Juli 2020 Kemdikbud melayangkan surat permintaan maaf secara resmi dan membantu menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV.

Selanjutnya, pihak Kemendikbud hadir pada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020.

"Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid.

Hilmar juga menekankan penayangan program BDR di TVRI bersifat nonkomersial, sehingga Kemdikbud tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apa pun dari tayangan tersebut.

"Semangat kami dalam program BDR hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik. Kami menghormati aturan hukum yang berlaku dan berharap permasalahan ini segera rampung," tutup Hilmar.

KEYWORD :

Sejauh Kumelangkah Kemdikbud Pelanggaran Hak Cipta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :